Setelah Muktamar Ricuh, Pemerintah Tetapkan Mardiono sebagai Ketum PPP yang Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 09:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono. Ini terjadi setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono, pada Rabu (1/10/2025).

"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Supratman, Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September lalu.

Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum, lalu memeriksa permohonan tersebut. Usai diteliti, ternyata tak ada anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar yang berubah.

Supratman kemudian menandatangani dokumen tersebut dan menyerahkannya pada pegawai Kementerian Hukum.

"Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ucap Supratman.

Ia tak mengetahui apakah PP kubu Ketua Umum Agus Suparmanto, sudah mendaftarkan diri.

"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," jelas Supratman.

Diketahui, PPP terpecah menjadi dua kubu usai Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu, 27 September 2025 lalu. Baik Mardiono maupun Agus Suparmanto, mengeklaim sebagai ketua umum PPP terpilih yang sah.

Sebelum pemilihan ketua umum, terjadi kericuhan hingga kontak fisik dalam Muktamar, yang diduga melibatkan pendukung kedua kubu.

x|close