Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar PPP ke Kementerian Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 19:54
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen (kiri), didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) mendaftarkan hasil Muktamar X PPP ke Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto secara resmi mendaftarkan hasil Muktamar X yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan tersebut sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 ke Kementerian Hukum dan HAM.

Berkas hasil muktamar diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, yang didampingi anggota tim formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy.

“Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” ujar Taj Yasin Maimoen usai penyerahan berkas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Kubu Agus Suparmanto Beberkan Kronologi Muktamar X PPP Versi Mereka

Kubu Agus membawa sejumlah dokumen penting, termasuk surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP. Yasin menambahkan, “Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja.”

Terkait polemik dualisme PPP, Yasin menegaskan bahwa muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan. Oleh karena itu, pihaknya juga melampirkan surat pengantar dari Mahkamah Partai dalam penyerahan berkas. “Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari muktamar sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan,” jelasnya.

Diketahui, PPP baru saja menggelar Muktamar ke-10 di kawasan Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu. Pada Sabtu (27/9) malam, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum definitif periode 2025–2030. Namun, muktamar yang sempat diwarnai kericuhan itu tetap berlanjut dan memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.

Dengan kondisi tersebut, kini terdapat dua pihak yang sama-sama menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 berdasarkan keputusan Muktamar Ke-10, yakni kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.

Baca Juga: Pramono Hadiri High Tea Abang None: Representasi Wajah Jakarta

(Sumber: Antara)

x|close