Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga lain atau BUMN.
Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu, dan menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti ketentuan yang berlaku baik dari Mahkamah Konstitusi maupun Pemerintah.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Namun, saat awak media menanyakan kesiapan Fahri melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, ia hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.
Baca Juga: Wamen Fahri Hamzah Kritik Keras BP Tapera: Kebanyakan Bohong!
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.
Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025 sore.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menjabat sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Sumber: ANTARA