Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) mulai beroperasi pada akhir 2026.
Hal tersebut sejalan dengan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII ditargetkan selesai pada Juli 2026
"Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ucap Purbaya, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah sedang menyusun berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya saing PFII.
Baca juga: Purbaya Sebut SAL Pemerintah Akhir 2025 Capai Rp438,26 Triliun
Salah satu yang disiapkan adalah insentif bagi pelaku usaha dan investor, termasuk di bidang perpajakan hingga kemudahan berusaha lainnya.
"Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional," lanjutnya.
Kendati demikian, pemerintah belum memutuskan bentuk maupun besaran insentif pajak yang akan diterapkan.
Purbaya menegaskan skema tersebut masih dikaji agar sesuai dengan karakteristik kawasan keuangan internasional yang ingin dibangun Indonesia.
Baca juga: Indonesia Financial Center Disebut Jadi Surga Pajak, Airlangga: Singapura dan Dubai Juga Ada
"Kita nggak akan contoh Singapura. Kita akan cari negara lain yang punya enklave. Bukan satu negara. Kalau kayak Abu Dhabi atau Dubai enklave kecil, 100 km persegi di situ berlaku hukum internasional. Di luar itu, berlaku hukum negara itu," tandasnya.
Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) mulai beroperasi pada akhir 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)