Purbaya Respons Usulan Hapus Pajak JHT: Pensiunan Rp1 Miliar-Rp2 Miliar Nggak Usah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 21:20
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa Jaminan Hari Tua (JHT). 

Purbaya mengatakan, saat ini mayoritas penerima manfaat JHT hingga Rp50 juta telah dibebaskan dari pajak. 

Ia menegaskan kelompok tersebut mencakup sekitar 96 persen dari total penerima manfaat.

"Yang di Rp50 juta kan ngga bayar, itu 96 persen," ucap Purbaya, Rabu 1 Juli 2026.

Baca juga: Purbaya Bakal Rem Permintaan Anggaran Tambahan Kementerian: Disiplin Fiskal Harus Dijaga

Kendati demikian, ia masih membuka peluang untuk mengevaluasi usulan penghapusan pajak JHT di atas nilai tersebut.

"Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin," lanjutnya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah belum mengambil keputusan terkait perubahan aturan perpajakan atas JHT. 

Menurutnya, pembahasan masih berlangsung dan akan mempertimbangkan termasuk masukan dari berbagai pihak.

"Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan. Katanya Pak Dirjen (Pajak) mau ketemu buruh juga. Kita lihat saja hasilnya seperti apa," katanya.

Ia menegaskan upaya evaluasi penyesuaian pajak JHT ini tidak bermaksud untuk meringankan peserta JHT yang nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.

"Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata yang itu nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar ya enggak usah," tandasnya.

Baca juga: Purbaya Ungkap Biang Kerok Terjadinya Defisit Neraca Perdagangan RI

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto buka suara terkait usulan penghapusan pajak JHT.

Ia menegaskan kajian dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo, Rabu 1 Juli 2026.

x|close