Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih Akhmad Munir, Kamis, 11 September 2025.. Dalam pertemuan ini, Menkumham resmi membuka blokir administrasi legalitas PWI yang terhambat selama setahun.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman Andi Agtas menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Barat, Dorong Partisipasi Masyarakat
Sebagai informasi, Akhmad Munir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang berlangsung di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Kemenangan Munir mengakhiri masa dualisme kepemimpinan yang sempat melanda organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.
Munir menegaskan, fokus utama kepengurusannya adalah menuntaskan masalah legalitas agar PWI dapat kembali berjalan normal.
“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI mampu menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sebelumnya terpecah. Ia berharap momentum ini menjadi langkah awal kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.
Baca Juga: Istri Mantan PM Nepal Ternyata Masih Hidup, Tapi Alami Luka Bakar Serius
“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.
Keputusan Menkumham tersebut disambut positif oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Menurut mereka, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta memastikan peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.
(Sumber: Antara)