Ntvnews.id, Jakarta - Di Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pengunjung tempat usaha tidak perlu khawatir karena tidak dikenakan kewajiban membayar royalti, yang justru menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat agar tidak resah terkait isu pembayaran royalti di tempat usaha. Ia menegaskan, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pemilik usaha yang memanfaatkan karya berhak cipta, seperti memutar musik.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ujar Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca Juga: Menkum: Prioritaskan Mediasi, Jangan Langsung Gugat Pidana untuk Sengketa Royalti
Ia mengaku heran melihat ramainya perbincangan publik soal royalti di kalangan pengunjung. Menurutnya, seharusnya yang lebih mempermasalahkan adalah pemilik usaha yang memang dikenakan kewajiban tersebut.
“Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” ucapnya.
Supratman menekankan perlunya membangun kesadaran bersama bahwa pengunjung sama sekali tidak diwajibkan membayar royalti.
Baca Juga: Menkum Supratman Susun 'Protokol Jakarta' untuk Atur Royalti Platform Digital Internasional
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanggapi kritik publik terhadap pengelolaan royalti. Menurutnya, kritik tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
Ia mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti, namun menegaskan Kementerian Hukum siap bertanggung jawab. Ia pun meminta waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat, 8 Agustus untuk membuktikan kinerja mereka.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan royalti itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” kata Supratman.
Baca Juga: PSSI Bakal Ditagih Royalti Setiap Lagu 'Tanah Airku' Dinyanyikan saat Timnas Indonesia Tanding
Ia juga menjamin transparansi dalam penetapan tarif royalti. “Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau agar semua pihak, khususnya LMKN, tidak langsung menempuh jalur pidana jika terjadi persoalan terkait royalti. Ia menekankan bahwa mediasi harus diutamakan sebelum mengambil langkah hukum.
Ia pun meminta LMKN mengoordinasikan hal ini dengan semua pihak yang terlibat. “Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” tutupnya.
Baca Juga:
(Sumber: Antara)