Soal Royalti Musik di Pernikahan, Ahmad Dhani: Bikin Nasib Komposer Hancur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2025, 09:31
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ahmad Dhani Ahmad Dhani (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani angkat bicara dan ikut berkomentar soal aturan pembayaran royalti untuk musik yang dipakai di pernikahan dan hajatan.

Menanggapi peraturan tersebut, pentolan Dewa 19 itu merasa tidak setuju dan dicap bisa merusak nasib komposer yang ada.

"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer hancur," tulis Dhani di Instagram, 13 Agustus 2025.

Dari cuitan tersebut, tergambar rasa ketidakpuasannya terhadap sistem pengelolaan royalti yang dianggap tidak berjalan transparan dan tidak menguntungkan para pencipta lagu.

Sebelumnya WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti sekalipun di acara pernikahan dan hajatan.

Aturan ini termuat pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Untuk konsep live event tanpa tiket masuk seperti pernikahan, tarif royalti yang dikenakan oleh WAMI adalah sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.

x|close