Menjaga Warisan Bangsa: Perjuangan Membentengi Batik Lewat Jalur HKI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2026, 10:38
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Batik dan Kelompencapir—Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir—mengambil peran strategis Batik dan Kelompencapir—Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir—mengambil peran strategis (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Batik bukan sekadar selembar kain bermotif. Ia adalah kristalisasi nilai budaya, sejarah, dan mahakarya intelektual yang lahir dari tangan-tangan pengrajin lokal di berbagai penjuru Nusantara. Setiap goresan canting menyimpan doa, filosofi, dan identitas sebuah bangsa. Namun, di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, keindahan motif batik kerap dihadapkan pada ancaman nyata: pembajakan, klaim sepihak, hingga komersialisasi ilegal oleh pihak asing.

Di titik inilah Kelompencapir—Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir—mengambil peran strategis. Kelompok diskusi yang didirikan oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., seorang notaris dan praktisi hukum, menaruh perhatian besar pada ekonomi kerakyatan. Kelompencapir hadir sebagai wadah literasi hukum. Melalui forum diskusi yang digelar konsisten setiap bulan, isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu tema utama yang terus disuarakan.

Bagi Kelompencapir, HKI adalah benteng pertahanan utama bagi kelangsungan industri batik nasional, khususnya bagi para pengrajin di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Tak Hanya Pupuk, Limbah Sawit Kini Bisa Jadi Rompi Anti Peluru hingga Batik

“Batik bukan sekadar warisan estetika. Ia adalah ekonomi rakyat yang harus dilindungi. Melalui HKI—Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Hak Cipta—kita tidak hanya mencegah pembajakan, tetapi juga memastikan pengrajin mendapatkan kedaulatan atas karya dan kesejahteraan dari budayanya sendiri,” tegas Dr. Dewi Tenty.

Tiga Pilar Penguatan HKI untuk Batik

Kelompencapir menggarisbawahi tiga pilar krusial yang menjadi fondasi ekosistem batik yang berdaulat, pertama adalah Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis (IG) memastikan bahwa reputasi dan kualitas batik dari daerah tertentu terlindungi dari pemalsuan produk massal, baik dari luar daerah maupun luar negeri. Batik Megamendung Cirebon, Batik Lasem, atau Batik Pekalongan adalah contoh kekayaan yang tidak boleh diklaim sembarangan.

“Selama kekhasan daerah tidak dilindungi melalui Indikasi Geografis, batik kita rentan dipalsukan dan diklaim pihak lain. IG adalah payung hukum yang menjaga nama baik, kualitas, dan martabat pengrajin daerah,” ujar Dewi Tenty.

Kedua merek kolektif sebagai solusi. Banyak pengrajin batik bergerak dalam skala mikro. Mendaftarkan merek secara mandiri dan ini sering kali memberatkan. Di sinilah Merek Kolektif menawarkan solusi taktis. Melalui badan hukum koperasi atau kelompok usaha bersama, para pembatik lokal dapat bernaung di bawah satu merek dagang yang kuat dan terdaftar secara hukum.

“Untuk pengrajin kecil, mendaftarkan merek secara sendiri-sendiri sering kali berat. Merek Kolektif melalui koperasi atau kelompok usaha bersama adalah solusi agar UMKM batik punya kekuatan hukum dan daya saing tanpa harus menanggung beban biaya sendiri” tambah Dewi Tenty

Ketiga hak cipta motif, yang melindungi karya di era digital. Sekarang ini motif batik sangat mudah dipindai, dicetak secara digital, dan diakui oleh pihak lain. Kelompencapir terus mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya mencatatkan ciptaan motif batik baru agar memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mutlak jika terjadi sengketa.

“Di era digital, motif batik bisa dipindai dan dicetak dalam hitungan menit. Karena itu, mencatatkan hak cipta motif bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar pengrajin memiliki bukti hukum yang kuat jika karyanya dibajak," jelasnya.

Sebagai kelompok diskusi para notaris, Kelompencapir tidak berhenti pada tataran diskusi dan wacana ilmiah. Mereka aktif turun ke lapangan, berkolaborasi dengan instansi pemerintah seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta mendampingi langsung para pelaku UMKM dalam menyusun legalitas kelompok usaha, membuat perseroan perseorangan, hingga mempermudah proses pendaftaran HKI.

Bagi Kelompencapir, mendorong penguatan HKI khususnya batik adalah bentuk nyata dari bela negara. Dengan perlindungan hukum yang kuat, batik tidak hanya menjadi kebanggaan budaya yang diakui dunia, tetapi juga menjelma menjadi aset ekonomi yang berdaulat.

“Mendampingi pengrajin batik mendaftarkan HKI adalah bentuk bela negara. Notaris tidak cukup hanya mengesahkan dokumen, tetapi juga hadir sebagai penggerak literasi hukum dan ekonomi kerakyatan,” pungkas Dr. Dewi Tenty.

Batik adalah wajah bangsa. Ia bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga masa depan. Dengan perlindungan HKI yang kuat, kepastian hukum bagi para pengrajin terjamin, dan kesejahteraan ekonomi dari setiap goresan canting tetap mengalir untuk kemakmuran bangsa sendiri.

x|close