Ntvnews.id , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) merilis data terbaru terkait penanganan konten internet negatif di Indonesia.
Dalam periode Minggu, 20 Oktober 2024 hingga Rabu, 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah ditangani pemerintah.
Jumlah tersebut memang masih lebih kecil dibandingkan kasus perjudian daring.
Namun, pelanggaran HKI dinilai memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional.
Salah satu temuan yang paling mencolok dari data tersebut adalah ketimpangan lokasi terjadinya pelanggaran HKI, yang mayoritas ditemukan pada situs web dibandingkan media sosial.
Tercatat sebanyak 9.103 penanganan konten HKI dilakukan terhadap situs web, sedangkan pada platform media sosial hanya ditemukan 147 kasus penanganan.
Temuan itu menunjukkan bahwa pelaku pembajakan digital masih menjadikan situs web independen sebagai jalur utama untuk mendistribusikan konten ilegal dalam skala besar dibandingkan media sosial yang dinilai memiliki sistem pelaporan lebih ketat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan KUR Rp10 Triliun untuk Industri Kreatif Berbasis HKI
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari Cahyaningrum, menjelaskan strategi yang akan dilakukan pihaknya untuk mempersempit ruang gerak pembajakan digital.
“Data menunjukkan bahwa 98% pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan KOMDIGI untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” ujar Elvira.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Alexander Sabar, mengatakan pelanggaran HKI di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan distribusi konten ilegal, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi ekonomi kreatif nasional.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Peta Jalan HKI Nasional untuk Perkuat Koordinasi
“Pelanggaran HKI di ruang digital bukan sekadar persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional. Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru. Karena itu, KOMDIGI terus memperkuat sistem pengawasan digital, termasuk melalui teknologi crawling otomatis dan percepatan proses pemutusan akses terhadap situs pelanggar. Hingga saat ini kami berhasil menangani 9.250 situs terkait HKI. Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” kata Alexander.
Secara keseluruhan, penanganan konten negatif di Indonesia telah mencapai 4.422.519 kasus.
Meski angka pelanggaran HKI bukan yang terbesar, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi faktor penting agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjadi penonton yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dengan tidak mengakses maupun mendukung konten ilegal.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (ANTARA/HO-Kemkomdigi) (Antara)