Ntvnews.id , Jakarta -
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi pemerintah, termasuk ketentuan dalam PP TUNAS, dan mulai diberlakukan pada 9 April 2026.
Langkah tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses antara pemerintah dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2026, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan.
Baca Juga: Kemkomdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas 5G
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian memanggil Meta pada 30 Maret, namun perusahaan tidak hadir.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 2 April, hingga akhirnya Meta memenuhi panggilan pada 6 April untuk pendalaman dugaan pelanggaran.
Mulai 9 April, Meta resmi menaikkan batas usia pengguna dari sebelumnya 13 tahun menjadi 16 tahun di sejumlah platformnya, seperti Instagram, Facebook, dan Threads.
Kebijakan ini juga mencakup penutupan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, mengingat jumlah pengguna yang sangat besar.
Berdasarkan data, jumlah pengguna Meta di Indonesia mencapai 121 juta untuk Facebook dan 108 juta untuk Instagram.
Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki dampak positif dalam melindungi anak di ruang digital.
Baca Juga: Komdigi Beri Sanksi ke Google Gara-gara Tak Patuhi PP Tunas
Pembatasan usia diharapkan dapat menjaga kesehatan mental dan perkembangan otak anak, sekaligus mengurangi risiko paparan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, serta kecanduan digital.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di dunia nyata.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah yang diambil Meta setelah melalui proses pemeriksaan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Meta, setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Berikut Infografiknya:
Platform digital global Meta akhirnya mematuhi aturan pelindungan anak di ruang digital Indonesia, PP TUNAS dan menerapkan pembatasan usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun mulai Kamis 9 April 2026. (Antara)
Platform digital global Meta akhirnya mematuhi aturan pelindungan anak di ruang digital Indonesia, PP TUNAS dan menerapkan pembatasan usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun mulai Kamis 9 April 2026. (Antara)