Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Edi Suhardi, menyampaikan bahwa industri kelapa sawit terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan pekerja.
Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya pelaku industri kelapa sawit terus berupaya untuk mendorong penguatan perlindungan dan pemberdayaan perempuan pekerja termasuk melalui pemenuhan hak ketenagakerjaan serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan setara.
Ia menjelaskan, prinsip kesetaraan gender telah diadopsi ke dalam berbagai regulasi dan skema sertifikasi seperti standar nasional Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) hingga standar internasional Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Di Gapki kami juga sudah menerbitkan panduan teknis atau petunjuk pelaksanaan mengenai bagaimana melakukan pengarusutamaan gender di perkebunan sawit,” ucapnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Baca juga: Gapki Sebut Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat dalam Aspek Keselamatan Kerja
Edi menegaskan bahwa kesadaran, komitmen, implementasi, dan operasionalisasi prinsip kesetaraan gender di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit nasional terus menunjukkan perkembangan positif.
Saat ini sudah banyak perusahaan sawit di Tanah Air yang membentuk komite gender sebagaimana dipersyaratkan dalam RSPO.
“Bukti bahwa industri sawit ini makin sesuai dengan standar kesetaraan gender adalah mayoritas perkebunan sawit telah memiliki SOP tentang gender equality. Mayoritas juga sudah memiliki komite gender di perusahaan maupun di tingkat lapangan,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan sawit nasional juga mulai menyediakan wadah yang memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi serta melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan, permasalahan ketenagakerjaan, hingga diskriminasi gender.
Ia menjelaskan wadah tersebut sekaligus berfungsi sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.
Perusahaan menyediakan saluran pelaporan yang menjamin kerahasiaan pelapor lalu menindaklanjuti setiap laporan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan.
Di sisi lain perusahaan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hak-hak perempuan termasuk hak yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta hak-hak ketenagakerjaan.
“Dulu kan banyak sekali kasus di mana ibu-ibu yang membantu suami tidak dibayar. Sekarang hal seperti itu tidak boleh lagi. Jadi, hak-hak perempuan sekarang dijamin,” tegasnya.
Baca juga: GAPKI: Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Pasar Sawit Karena Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Komitmen untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan pekerja selaras dengan upaya pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mewujudkan pembangunan industri kelapa sawit yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi, berkontribusi, serta memperoleh manfaat dari pembangunan sektor tersebut.
Selain mendorong penciptaan kesempatan kerja yang lebih inklusif, BPDP terus berupaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan partisipasi perempuan dalam sektor kelapa sawit, serta mendukung penerapan tata kelola industri yang semakin baik dan berkelanjutan.
Edi menyampaikan, mekanisme perlindungan terhadap perempuan pekerja tidak hanya tersedia melalui lembaga internal perusahaan.
Ia mengatakan perempuan pekerja dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada dinas ketenagakerjaan apabila menghadapi persoalan di lingkungan kerja.
“Sehingga, sebenarnya sekarang tidak ada ruang bagi perusahaan untuk tidak melakukan mainstreaming gender dan mengoperasionalkan kesetaraan gender dalam kegiatan perusahaan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah maupun NGO. Mereka secara konstan melakukan monitoring,” pungkasnya.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong industri sawit untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM), termasuk perempuan pekerja.