Ntvnews.id, Washington D.C - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pemberlakuan biaya baru sebesar US$103.265 atau sekitar Rp1,8 miliar untuk pengajuan visa H-1B bagi tenaga kerja asing dengan keahlian khusus.
Mengutip situs imigrasi AS, visa H-1B merupakan izin bagi pekerja asing yang direkrut perusahaan Amerika karena memiliki kompetensi di bidang pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Dilansir dari CNN, Rabu, 26 Agustus 2026, usulan tarif baru tersebut tercantum dalam aturan yang diterbitkan pemerintah AS pada Senin, 24 Agustus 2026 waktu setempat. Meski demikian, kebijakan itu belum bersifat final karena pemerintah masih memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan masukan selama 30 hari.
Jika diterapkan, tarif baru tersebut akan melonjak jauh dibandingkan biaya pengajuan H-1B saat ini yang berada di kisaran US$3.000 atau sekitar Rp53,2 juta.
Pemerintahan Trump menyebut kenaikan biaya tersebut diperlukan untuk membantu menanggung pengelolaan sistem imigrasi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mendorong perusahaan Amerika meningkatkan perekrutan sekaligus menaikkan upah pekerja lokal.
Visa H-1B diperuntukkan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus untuk bekerja di Amerika Serikat. Para pemohon biasanya diwajibkan mempunyai gelar sarjana atau kualifikasi yang setara.
Visa tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk periode tiga tahun berikutnya.
Baca Juga: Banyak Pemimpin Iran Tewas, Trump sebut Proses Negosiasi Terhambat
Usulan kenaikan biaya ini bukan menjadi langkah pertama pemerintahan Trump untuk menaikkan tarif visa H-1B.
Pada September 2025, Trump sebelumnya menandatangani kebijakan yang menetapkan biaya pengajuan H-1B sebesar US$100 ribu atau sekitar Rp1,77 miliar. Kebijakan itu kemudian digugat dan mendapat penolakan melalui proses hukum di pengadilan federal.
Pada Juni lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS Leo Sorokin membatalkan kebijakan tersebut. Ia menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif itu karena perubahan kebijakan imigrasi federal merupakan wewenang Kongres.
"Presiden tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan yang didelegasikan untuk mengenakan pajak terhadap petisi H-1B," tulis Sorokin dalam putusannya.
Pemerintahan Trump selama ini mengkritik program H-1B karena menilai sejumlah perusahaan terlalu bergantung pada tenaga kerja asing sehingga berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi warga Amerika.
Wakil Presiden AS JD Vance turut mendukung rencana kenaikan biaya tersebut. Ia menilai perusahaan Amerika semestinya mengutamakan pekerja lokal.
"Jika perusahaan Amerika membutuhkan pekerja, mereka harus mempekerjakan dan melatih warga Amerika," tulis Vance melalui X, Senin, 24 Agustsus 2026.
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai program H-1B memiliki peran penting bagi perusahaan AS dalam memperoleh tenaga kerja dengan keterampilan tertentu. Program tersebut dinilai dapat membantu mempertahankan daya saing perusahaan dan mendukung ekspansi bisnis yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru.
Saat ini, aturan AS membatasi penerbitan visa H-1B sebanyak 65 ribu per tahun. Selain itu, tersedia kuota tambahan 20 ribu visa bagi pemegang gelar lanjutan dari perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026 (Antara)