Budi Gunadi Sadikin Masuk Bursa Calon Dirjen WHO, Begini Mekanisme Pemilihannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 05:44
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Foto yang diambil pada 21 Mei 2023 ini memperlihatkan logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan latar belakang kantor pusat WHO di Jenewa, Swiss. Foto yang diambil pada 21 Mei 2023 ini memperlihatkan logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan latar belakang kantor pusat WHO di Jenewa, Swiss. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi perhatian setelah namanya masuk dalam daftar calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang akan menggantikan Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Budi akan berkompetisi dengan tiga kandidat lain yang masing-masing diusulkan oleh negara mereka. Ketiga kandidat tersebut yakni Hanan Mohammed Al Kuwari dari Qatar, Hanan Balkhy dari Arab Saudi, serta Hans Henri P Kluge yang diajukan Belgia.

Dalam keterangannya, WHO menjelaskan bahwa setiap negara anggota memiliki hak untuk mengajukan kandidat untuk posisi Direktur Jenderal.

"Asalkan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan dalam resolusi dan keputusan badan pengatur yang relevan," demikian keterangan WHO.

"Kandidat tidak perlu menjadi staf WHO, atau warga negara dari Negara Anggota yang mengusulkan mereka," lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmi Masuk Bursa Calon Direktur Jenderal WHO

Negara anggota juga diperbolehkan mengusulkan lebih dari satu kandidat. Bahkan, pegawai internal WHO dapat mengikuti proses pencalonan apabila memperoleh nominasi dari negara anggota dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Mekanisme Pemilihan Dirjen WHO

Direktur Jenderal WHO nantinya dipilih melalui Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA), yang merupakan lembaga pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi kesehatan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.

"Majelis Kesehatan Dunia membuat keputusannya setelah melalui proses nominasi yang dilakukan Dewan Eksekutif WHO," tulis WHO dalam situs resminya.

Sebelum sampai pada tahap pemilihan, Dewan Eksekutif WHO akan mengevaluasi seluruh kandidat, menyusun daftar pendek, kemudian mengajukan maksimal tiga nama kepada Majelis Kesehatan Dunia.

Majelis Kesehatan Dunia selanjutnya memilih satu nama dari kandidat yang telah diajukan untuk menduduki posisi Direktur Jenderal WHO.

Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara secara rahasia sesuai dengan tata tertib Majelis Kesehatan Dunia. Sistem tersebut diterapkan agar setiap negara anggota dapat menentukan pilihannya secara bebas dan independen.

Direktur Jenderal WHO berikutnya akan ditetapkan dalam sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-80. Seluruh negara anggota yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti sidang tersebut memiliki hak suara, kecuali negara yang hak suaranya sedang ditangguhkan berdasarkan Pasal 7 Konstitusi WHO.

Tahapan Pencalonan

Proses pemilihan diawali dengan undangan resmi dari Direktur Jenderal WHO kepada seluruh negara anggota untuk mengajukan kandidat.

Untuk pemilihan Direktur Jenderal berikutnya, undangan tersebut telah disampaikan pada 24 April 2026. Negara anggota memiliki waktu hingga 24 September 2026 untuk mengajukan nama kandidat.

Kapan Kandidat Diumumkan?

WHO akan mengumumkan daftar kandidat secara resmi setelah berakhirnya sesi Komite Regional terakhir yang dijadwalkan berlangsung pada awal November 2026.

Setelah tahapan tersebut selesai, Sekretariat WHO akan mempublikasikan nama kandidat beserta proposal pencalonan yang diterima melalui situs resmi organisasi.

WHO juga dapat mencantumkan tautan menuju situs pribadi masing-masing kandidat apabila tersedia dan kandidat yang bersangkutan memintanya. Namun, biaya pembuatan serta pengelolaan situs tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing kandidat.

Seseorang juga dapat memperoleh status "kandidat prospektif" sebelum pengumuman resmi. Status tersebut diberikan berdasarkan permintaan negara anggota yang mengajukan kandidat dan kemudian dicantumkan di situs WHO.

Kandidat internal WHO yang belum mendapatkan status tersebut juga dapat diakui sebagai "kandidat prospektif" sesegera mungkin setelah proposal pencalonan mulai dibuka.

TERKINI

Load More

HIGHLIGHT

x|close