Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan bagi Platform Digital Patuhi PP Tunas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 21:06
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers mengenai kepatuhan platform digital pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id,  Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan waktu selama tiga bulan kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platform sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

PSE yang mencakup seluruh platform digital di luar delapan platform yang telah lebih dulu menjalani implementasi awal, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh platform terhadap aturan tersebut.

Baca Juga: Kemkomdigi Minta Wikimedia Commons Segera Daftar PSE

“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi sebagaimana sudah kita sampaikan kepada para platform lainnya juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.

Sejak aturan tersebut mulai berlaku efektif, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus melakukan pengawasan terhadap platform digital, khususnya delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi.

Platform yang menunjukkan itikad baik dalam mematuhi ketentuan PP Tunas diapresiasi karena dinilai mendukung operasional yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Sebaliknya, pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak patuh.

“Kami juga tidak akan segan sekali lagi mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Sejak diberlakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, PP Tunas telah dipatuhi oleh X dan Bigo Live, bahkan sebelum aturan berlaku penuh.

Terbaru, Meta sebagai induk dari Facebook, Instagram, dan Threads juga telah menyatakan kepatuhan penuh setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 April 2026.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Raih Penghargaan Anugerah Bakti Nusantara 2025

Namun demikian, YouTube yang dimiliki oleh Google disebut sebagai satu-satunya dari delapan platform awal yang belum menunjukkan kepatuhan maupun langkah-langkah melakukan akses anak sesuai ketentuan.

Per Kamis, 9 April 2026, Google telah dikenakan sanksi berupa teguran resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas, dijelaskan bahwa sanksi bagi platform yang melanggar dapat berupa teguran administratif, izin akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.

(Sumber: Antara)

x|close