Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google. Ini karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Kamis, 2 April 2026.
Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube, adalah bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Komdigi memanggil perwakilan Meta dan Google, lantaran menganggap platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Ia menyatakan, Meta dan Google merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," tuturnya.
Komdigi melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.
Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," jelas Alexander.
Komdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Alexander.
Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," tandasnya.
Google (Pixabay)