Ntvnews.id
Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut bahwa pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial di Indonesia pada 28 Maret 2026. Platform yang disebut dalam unggahan itu antara lain TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.
Berikut narasi yang beredar dalam unggahan tersebut:
“tikt0k, Inst4gram, Faceb00k, Y0utube akan dinonaktifkan di Indonesia mulai tanggal 28 Maret 2026”
Namun, klaim tersebut tidak benar.
Unggahan yang menarasikan Komdigi mengaktifkan Facebook, Instagram, TikTok, YouTube pada 28 Maret. Faktanya, kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, bukan menonaktifkan media sosial. (TikTok) (Antara)
Berdasarkan penelusuran, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak menonaktifkan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun YouTube.
Baca Juga: Komdigi Bakal Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.
Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan itu mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan berlaku untuk sejumlah platform digital, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna, menyiapkan mekanisme verifikasi usia, melakukan penilaian risiko layanan digital, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.
Baca Juga: Viral Bocil-bocil Pada Ngambek, Akun Roblox hingga TikTok Mulai Diblokir Komdigi
Aturan ini juga mengatur klasifikasi batas usia pengguna dalam beberapa kategori dengan batas minimum tertentu untuk mengakses layanan digital.
Peraturan Menteri tersebut telah berlaku sejak 6 Maret 2026, yakni pada tanggal yang sama ketika aturan tersebut diundangkan.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Sejumlah aplikasi media sosial. ANTARA/Pixabay/Geralt/am. (Antara)