Menteri PPPA Tegaskan Perkawinan Anak Tak Bisa Dibenarkan atas Nama Tradisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 15:47
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-Kementerian PPPA. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang dilakukan dengan alasan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB serta pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Kementerian PPPA Pastikan Hak Anak Terpenuhi dalam Kasus Penganiayaan Ibu Kandung di Medan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, ketika kedua anak tersebut keluar dari rumah dan kemudian ditemukan oleh pihak keluarga.

Kejadian itu memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat. Padahal sebelumnya pemerintah desa telah menyarankan agar pernikahan tidak dilakukan karena kedua anak masih di bawah umur.

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga.

Baca Juga: Polda NTB Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati

Dari hasil penjangkauan tersebut, kedua keluarga menyatakan tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan anak itu tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga.

Meski demikian, UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala untuk memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan prosesi akad nikah dua anak di Lombok Tengah beredar luas di media sosial. Pernikahan tersebut diduga berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026.

Diketahui, anak perempuan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara anak laki-laki dilaporkan telah putus sekolah. Peristiwa tersebut menuai perhatian warganet yang menyayangkan terjadinya perkawinan anak, terlebih berlangsung pada bulan Ramadhan.

(Sumber: Antara)

x|close