Noel Sebut Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 yang Menjeratnya Sebagai “Kasus Titipan”

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2026, 19:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Februari 2026. JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yakni wirausahawan Alfian Budi Prasojo, Admin PT Centra Sertifikasi Nova Alisa Putri dan asisten rumah tangga Iin Marneta Eka Sari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 Februari 2026. JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yakni wirausahawan Alfian Budi Prasojo, Admin PT Centra Sertifikasi Nova Alisa Putri dan asisten rumah tangga Iin Marneta Eka Sari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan keyakinannya bahwa perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya merupakan kasus titipan dari pihak yang tidak menyukai kebijakannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Menurut Noel, hingga saat ini belum ada keterangan para saksi dalam persidangan yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3.

Baca: KPK Panggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker

Ia bahkan menilai lebih dari setengah saksi yang dihadirkan tidak memiliki keterkaitan dengan dirinya, termasuk dalam operasi tangkap tangan maupun barang bukti yang ditemukan penyidik.

Noel menyebut tudingan terhadap dirinya kemungkinan berkaitan dengan kebijakan inspeksi mendadak (sidak) yang pernah ia lakukan selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ia menduga kebijakan tersebut membuat sebagian pengusaha tidak senang, sehingga muncul dugaan adanya upaya menjadikannya sebagai pihak yang disalahkan dalam perkara ini.

Meski begitu, Noel mengaku tetap optimistis proses persidangan berjalan profesional.

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.

Pemerasan diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam pengurusan sertifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kasus K3, Saksi Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Juta ke Eks Menaker Ida Fauziyah

Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara di kementerian tersebut serta pihak swasta.

Atas dakwaan tersebut, Noel terancam hukuman berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close