Istana Respons Usulan MenHAM Pigai Soal Sipil Bisa Menjabat di Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2026, 14:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat menduduki jabatan pejabat utama (PJU) non-operasional di lingkungan Polri merupakan hal yang wajar untuk disampaikan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Menurut Prasetyo, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap revisi regulasi tersebut. Namun, seluruh usulan yang muncul tetap perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta dampaknya terhadap institusi kepolisian.

"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujar Prasetyo usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa berbagai pandangan dan pendapat yang berkembang di ruang publik terkait revisi UU Polri merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah. Pemerintah, lanjutnya, akan menelaah setiap usulan secara komprehensif sebelum dipertimbangkan menjadi bagian dari substansi perubahan regulasi.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," kata dia.

Baca Juga: Pigai Usulkan Jabatan Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil Profesional

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri memberikan ruang bagi kalangan sipil untuk menempati sejumlah jabatan strategis non-operasional di tubuh kepolisian. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.

Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud tidak berkaitan dengan fungsi inti kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegakan hukum. Posisi tersebut lebih diarahkan pada bidang pendukung yang berhubungan dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi <b>(Antara)</b> Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (kanan) didampingi Stafsus Menteri HAM bidang pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi (Antara)

Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi oleh kalangan sipil meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," ungkap Pigai.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bertujuan mengurangi peran anggota Polri dalam organisasinya. Ia menekankan bahwa pengisian jabatan harus tetap didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan institusi agar setiap posisi ditempati oleh sumber daya manusia yang paling sesuai dan profesional.

x|close