Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut menempatkan PPPK sebagai “ASN kelas dua”.
Permohonan tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK.
Dalam sidang perdana di MK, kuasa hukum pemohon menyatakan beberapa pasal dalam UU ASN dinilai membatasi hak konstitusional PPPK untuk menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial serta tidak memberikan kepastian terkait masa pensiun.
Pemohon menyoroti frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang dinilai menciptakan preferensi terhadap pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Soal THR PPPK DKI, Pramono: Semua yang Berhak Pasti Menerima
Ketentuan tersebut dianggap menimbulkan diskriminasi status antara PNS dan PPPK serta menggeser prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) yang dianggap hanya memberikan peluang, bukan jaminan hak bagi PPPK untuk menduduki jabatan tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat jalur karier PPPK dan menimbulkan ketidakpastian dalam pengembangan profesi mereka di lingkungan pemerintahan.
Permohonan juga menyoroti ketentuan mengenai masa kerja PPPK yang dapat berakhir karena habisnya masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Informasi Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Publik Diminta Cek Kanal Resmi BGN
Menurut pemohon, aturan tersebut berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga batas usia pensiun sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja aparatur negara.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang tersebut meminta para pemohon untuk menguraikan lebih lanjut kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan sebelum proses persidangan dilanjutkan.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar kuasa hukum pemohon dalam permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Fath Putra Mulya) (Antara)