Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan mengawal penanganan kasus anak yang menganiaya ibunya hingga meninggal dunia di Medan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi.
"Kami menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang, yang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Arifah Fauzi juga menyampaikan belasungkawa serta rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tragis yang menewaskan seorang ibu tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Ini 3 Penyebab Utama Bocah SD Bunuh Ibu Kandung di Medan
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini," katanya.
Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus dikawal hingga tuntas karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganannya. Saat ini, anak ditempatkan di rumah aman agar hak-hak anak tetap terpenuhi, khususnya hak untuk memperoleh pendidikan.
Selain itu, mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri PPPA mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini untuk menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan, baik di media cetak maupun media elektronik.
"Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan setelah putusan pengadilan," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca Juga: Kronologi Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Gegara Game Online Dihapus
Sebelumnya, seorang anak yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar berusia 12 tahun diduga membunuh ibunya berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatra Utara. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur pada Rabu, 10 Desember 2025, subuh.
Anak tersebut diduga melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap ibunya yang kerap memarahi dirinya, kakaknya, serta ayahnya.
Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam penanganan kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)