Menteri Arifah Desak Hukuman Maksimal untuk Ayah Kandung Pelaku Pemerkosaan Anak di Demak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Des 2025, 15:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada FS (35), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kehamilan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Terlapor dapat dikenakan pasal persetubuhan sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana penjara dikarenakan terlapor merupakan ayah kandung," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Selain ancaman pidana penjara, Menteri PPPA menjelaskan bahwa pelaku juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas.

Baca Juga: Tega, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri di Pariaman

"Memberikan perlindungan khusus pada korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dilakukan melalui upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA memastikan pemantauan proses hukum dan pemulihan korban akan terus dilakukan.

"Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan khusus, mencakup rehabilitasi sosial, pendampingan psikologis, perlindungan dalam setiap proses hukum, serta jaminan keberlangsungan pendidikan dan masa depan korban. Kami menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan," ujarnya.

Baca Juga: Biadab! Gadis 14 Tahun Pasuruan Diperkosa Ayah Kandung bersama 6 Pria Dewasa

Perkara ini mencuat setelah guru korban menyadari adanya perubahan fisik yang mencurigakan pada anak tersebut dan kemudian melakukan tes kehamilan. Guru kemudian melaporkan temuan tersebut kepada ibu korban dan perangkat desa.

Polres Demak kemudian menangkap FS, ayah kandung korban, yang saat itu tengah bekerja di Gresik, Jawa Timur.

"Saat ini pelaku FS telah ditahan," kata Menteri PPPA.

(Sumber: Antara) 

x|close