Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 11 tahun. Ia ditangkap di wilayah Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Rabu (22/10) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada tanggal 25 Agustus 2025, mengenai dugaan tindak pidana cabul.
Informasi pemberitaan tersebut diunggah akun sumbar kita.
View this post on Instagram
“Usai menerima laporan kami langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa terduga pelaku tindak pidana tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” katanya dikonfirmasi Sumbarkita.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, Tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca Juga: Gercep, Polres Serang Tangkap 14 Pelaku Pencabulan dalam Sepekan