Polisi Tetapkan Ustaz Evie Effendi Sebagai Tersangka Kasus KDRT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 13:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ustadz Evie Effendi Ustadz Evie Effendi (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, polisi juga menjerat tiga orang lain dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan.

"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung," ujar Anton, Jumat, 5 Desember 2025.

Baca Juga: RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala! Genset PLN Dukung Layanan Perawatan Korban Pascabencana

Anton menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap Evie merujuk pada Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dibuat oleh pelapor berinisial NAT (19), yang diketahui merupakan anak kandung Evie Effendi.

"Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya," kata Anton.

Terkait tiga tersangka lainnya, Anton menyebut bahwa mereka memiliki ikatan keluarga dengan Evie.

"Masih ada kerabat sama tersangka juga," ujarnya.

Jadwal pemeriksaan para tersangka telah direncanakan pada pekan depan, meski pihak kepolisian belum memastikan apakah Evie dan tersangka lain akan hadir.

Baca Juga: Gubernur Aceh: Bupati Cengeng Hadapi Banjir Lebih Baik Turun dari Jabatan

"Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat," jelas Anton.

Anton juga menegaskan bahwa proses penjemputan paksa akan dilakukan sesuai prosedur jika diperlukan.

"Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua," ucapnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika Evie Effendi dilaporkan oleh anaknya, NAT, atas dugaan kekerasan fisik terkait nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor menyebut setidaknya lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan Evie terhadap NAT pada bulan Juli 2025.

x|close