Kasus Pembunuhan LC di Batam Terungkap, Pelakunya Papi Tama Ternyata Perempuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2025, 09:31
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
4 Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini 4 Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (Instagram)

Ntvnews.id, Batam - Kematian tragis seorang wanita pemandu lagu (LC) bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25) asal Lampung mengungkap rangkaian kekerasan brutal yang mengejutkan publik. Dwi Putri ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan akhirnya dinyatakan meninggal pada Senin, 1 Desember 2025. 

Kasus ini mengarah pada penetapan empat tersangka yang kini telah diamankan polisi. Dwi Putri datang ke Batam untuk mencari pekerjaan dan berharap bisa memperbaiki kondisi ekonominya. 

Namun perjalanan barunya itu berakhir tragis. Ia ditemukan dalam keadaan kritis, dipenuhi memar, dan diduga sudah tidak bernyawa saat tiba di rumah sakit. Temuan awal ini memicu penyelidikan intensif oleh Polsek Batuampar.

Kasus ini terbuka setelah seorang satpam di RS Elisabeth Sei Lekop Sagulung melaporkan kejanggalan ketika melihat empat orang membawa Dwi Putri ke IGD sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat, 28 November 2025. Tak lama berselang, pada Sabtu dini hari, Dwi Putri dinyatakan meninggal dunia. Kondisi tubuhnya menunjukkan tanda-tanda kekerasan berat.

“Korban telah meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Tim medis menemukan banyak indikasi kekerasan,” ujar Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah.

Baca Juga: Mantan Ketua PN Jaksel Dijatuhi Vonis 12,5 Tahun Penjara Dalam Perkara Suap CPO

Informasi dari saksi dan rekaman CCTV kemudian mengarahkan penyidik pada dugaan kuat terjadinya penyiksaan sistematis sebelum kematian korban. Pada Sabtu pagi, Polsek Batuampar mendapatkan informasi penting mengenai identitas empat orang yang membawa Dwi Putri ke rumah sakit. 

Unit Reskrim segera mengamankan mereka untuk pemeriksaan mendalam. Hasil gelar perkara pada Minggu, 30 November 2025 menegaskan adanya cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Pelaku berjumlah empat orang, yakni Wilson Lukman (WL), Anik Istiqomah, Putri Eangelina, dan Salmati,” kata Kompol Amru Abdullah.

Barang bukti yang disita meliputi hasil autopsi, rekaman CCTV, borgol, selang air, serta sebuah mobil Toyota Harrier BP 1726 VM.

Baca Juga: Pasca Bencana, Brimob Sumut Bersihkan Rumah Warga-Pasang Internet Gratis

Pihak RS Bhayangkara Polda Kepri menemukan sejumlah tanda kekerasan berat pada tubuh Dwi Putri. Memar dan luka tampak di wajah, kepala, tangan, kaki, hingga bagian dalam tubuh Penemuan terbesar berada di bagian paru-paru.

“Kami menemukan air dan darah dalam jumlah besar di paru-paru, serta ganggang halus. Artinya, air masuk saat korban masih bernapas. Korban meninggal dalam proses mirip tenggelam akibat asupan air secara paksa,” jelas AKP dr. Leonardo.

Menurutnya, korban juga mengalami perdarahan jaringan pada permukaan otak akibat benturan berulang.

Empat tersangka kini mendekam di sel Polsek Batuampar. Mereka dijerat Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

x|close