Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi GR (34), warga negara Swedia yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan kekerasan serius di negaranya.
Deportasi dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, setelah Imigrasi menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia untuk membantu pencarian dan pemulangan GR.
GR diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. Namun, ketika Kepolisian Swedia mengirimkan surat permintaan bantuan pada 5 November 2025, pihak Imigrasi menemukan bahwa GR telah overstay lebih dari 60 hari.
Akibat pelanggaran tersebut, Imigrasi kemudian memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna mencegahnya melarikan diri dari Indonesia.
Upaya ini membuahkan hasil ketika GR berhasil terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2025 pukul 11.00 WIB saat hendak bepergian ke luar negeri. Ia langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima permintaan resmi dari Kepolisian Swedia.
“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” katanya.
Baca Juga: Imigrasi Luncurkan Fitur Keamanan Baru pada Paspor RI, Tinta Fluoresen Multicolor Mulai Berlaku
Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia. (Imigrasi/ NTVNews.id)
Baca Juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 74 WNA, 9 Orang di Antaranya WNI
Setelah proses pengamanan, GR dipulangkan ke Swedia dengan pengawasan ketat oleh petugas Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Setibanya di Stockholm, GR langsung diserahkan kepada Otoritas Kepolisian Swedia.
Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, memberikan apresiasi atas kerja cepat Imigrasi Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa GR telah menjadi buronan karena kasus kriminal berat sejak 2015, termasuk percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, dan keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal.
“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ujar Lundh.
Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi Indonesia menetapkan pencekalan terhadap GR agar ia tidak dapat memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang. Tindakan ini merupakan bentuk kerja sama internasional untuk menjaga keamanan kawasan. Yuldi menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami,” tutup Yuldi.
Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia (Imigrasi/ NTVNews.id)