Imigrasi Malaysia Tangkap 74 WNA, 9 Orang di Antaranya WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 08:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bendera Malaysia Bendera Malaysia (Pixabay)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur- Imigrasi Malaysia menggelar operasi penertiban dan menahan 74 warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen lengkap di wilayah Johor. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dilansir dari The Star, Kamis, 27 November 2025, Direktur Imigrasi Johor Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus mengatakan razia dilaksanakan di 10 unit hunian di kawasan Senai dan dimulai sejak pukul 00.45 waktu setempat.

"Sekitar 40 personel penegak hukum menggerebek unit dua lantai tersebut setelah berminggu-minggu melakukan pengumpulan intelijen dan pemantauan di area tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pengungsi Banjir Malaysia Melonjak Jadi 21.000 Orang

Ia menjelaskan bahwa sejumlah WNA ditemukan tengah beristirahat di rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal bersama. "Banyak warga negara asing yang beristirahat di dalam rumah-rumah yang telah diubah menjadi tempat tinggal," tambahnya.

Menurutnya, para penghuni tampak panik saat diminta memperlihatkan dokumen. Beberapa bahkan mencoba melarikan diri ketika petugas masuk.

"Terkejut dengan kehadiran kami, beberapa dari mereka mencoba melarikan diri atau bersembunyi di kamar, tetapi tim kami berhasil menangkap mereka," tuturnya dalam pernyataan resmi.

Baca Juga: Terpopuler: Pengungsi Banjir Malaysia Tembus 18.000 Orang, Rano Respons Fatwa MUI Soal PBB

Mohd Rusdi merinci bahwa para imigran yang ditahan terdiri dari enam pria Indonesia, 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, 18 wanita Myanmar, serta dua wanita Indonesia dengan rentang usia 18 hingga 47 tahun. Selain itu, terdapat pula seorang bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan WNI berusia empat tahun yang ikut diamankan.

Ia menegaskan bahwa para imigran tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan sah atau telah melewati batas izin tinggal. Saat ini kasus sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan para pelanggar telah dibawa ke Depo Imigrasi Setia Tropika.

TERKINI

Load More
x|close