Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Malaysia berencana mengimplementasikan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai tahun 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil pada Ahad. Menurutnya, langkah tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan verifikasi identitas elektronik (eKYC) oleh seluruh penyedia platform.
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi seperti dikutip sejumlah media.
Ia menyampaikan hal itu setelah menghadiri sebuah seminar, sembari menegaskan komitmen pemerintah Malaysia untuk menekan risiko daring terhadap anak.
Baca Juga: Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Media Sosial
Fahmi juga menyinggung kebijakan Australia yang mulai 10 Desember akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Ia menegaskan bahwa Malaysia akan terus mencermati kebijakan negara lain sebagai bahan evaluasi.
Mulai bulan depan, Australia akan menjadi negara pertama yang melarang penggunaan berbagai platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, serta YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa rencana kebijakan ini merupakan bagian dari paket perlindungan yang lebih besar, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring pada 1 Januari 2026.
Ia turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak, membatasi durasi penggunaan gawai, serta lebih aktif mengawasi pemanfaatan perangkat digital oleh anak. Diketahui, pada Oktober lalu kabinet Malaysia telah menyetujui keputusan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi media sosial. /ANTARA/Anadolu/py. (Antara)