Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mengamankan buronan tindak kejahatan WNA asali China berinisial WZ (58) di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada 13 November 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kemenimipas berdasarkan nota diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta.
"Bahwa WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025,” tutur Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, Selasa, 18 November 2025.
Buronan berinisial WZ tersebut tak lain merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate bernama Jilin City Tiaksin Rail Estate Development Co. Ltd. Ia diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai kurang lebih 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.
Perusahaan tersebut melaporkan WZ karena gagal melunasi pinjaman dan melarikan diri ke wilayah Indonesia.
"Setelah itu, kepolisian RT melakukan investigasi dan selanjutnya menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan dan ditetapkan sebagai buronan," jelasnya.
Diketahui WZ masuk ke Indonesia sejak 7 Oktober 2025, dengan menggunakan visa on arrival (VOA) dan menetap di Batam.
Baca Juga: 18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
"Saat ini WZ sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Direkturat Jendal Imigrasi dan imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asal WZ untuk memproses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum atau mekanisme diplomatik yang berlaku," imbuhnya.
Selain WZ, sebanyak 27 WNA pelanggar aturan Keimigrasian asal RRT yang merupakan sindikat cyber crime telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. 27 WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ke RRT dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian di Tiongkok.
Imigrasi Tangkap Buronan Pemerintah China Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp2,2 Triliun (NTVNews)