Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap Lisa Mariana setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno.
Penangkapan dilakukan dengan cara paksa, menyusul ketidakhadiran Lisa pada panggilan sebelumnya untuk memberikan keterangan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan proses penangkapan tersebut.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa,” ujar Hendra dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga: Zanzabella Sebut Lisa Mariana Ditangkap Polisi Terkait Video Syur
Pada hari yang sama, Lisa tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dirressiber Polda Jabar. Menurut Hendra, agenda utama saat itu adalah proses pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
“Iya, pemeriksaan doang, udah kita tangkap, Lisa ini sudah disini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa ini,” jelas Hendra.
Baca Juga: KPK Panggil Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementan
Meski telah berstatus tersangka, Lisa tidak ditahan. Hendra menegaskan bahwa meski tanpa penahanan, unsur penyidikan terhadap Lisa sudah terpenuhi.
“Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Hendra.
Hendra belum memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus ini karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada B (ANTARA)