Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Pertanian terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021–2023. Kali ini, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Ardi Praptono (AP), dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AP,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa Ardi diperiksa karena sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan.
Selain Ardi Praptono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pejabat lain, yaitu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan periode 2015 hingga Juli 2022 yang berinisial DJ. Dari informasi yang beredar, DJ adalah mantan Direktur PPHP Kementan, Dedi Junaedi.
KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejak 29 November 2024 mereka memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan. Modus utama yang diidentifikasi penyidik dalam perkara ini adalah adanya praktik penggelembungan harga.
Baca Juga: KPK Cecar Ridwan Kamil Soal Dana Nonbujeter Bank BJB dan Aset di Luar LHKPN
Perkembangan terbaru pada 2 Desember 2024 menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan individu yang terkait dengan penyidikan tersebut.
Delapan orang tersebut seluruhnya merupakan WNI, terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS; seorang pensiunan berinisial DJ; serta enam aparatur sipil negara masing-masing berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Tak berhenti di situ, KPK menyatakan masih mendalami potensi keterhubungan kasus ini dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengonfirmasi bahwa seorang aparatur sipil negara bernama Yudi Wahyudin (YW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Ardi Praptono, salah satu direktur di Kementan. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. (Antara)