Ntvnews.id, Semarang - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Chiko Raditya Agung Putra, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis 5 Maret 2026.
Hakim Ketua Agung Iriawan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Baca Juga: Korban Deepfake Porno Mahasiswi Undip Desak Pelaku Dipenjara, Ayah Pelaku Ternyata Polisi
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 15 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa yang memproduksi sekitar 1.100 file foto dan video berkategori pornografi telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Konten tersebut merupakan hasil editan teknologi deepfake yang memanipulasi wajah sejumlah alumni SMAN 11 Kota Semarang.
Majelis hakim juga menilai konten asusila yang dibuat terdakwa sempat dapat diakses publik dan jejak digitalnya masih tersebar hingga saat ini.
Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan trauma psikologis bagi para korban yang wajahnya digunakan dalam konten tersebut.
Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Deepfake yang Pakai Nama Prabowo-Gibran
Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
(Sumber: Antara)
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra saat menjalani sidang di PN Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)