Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satrio dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AG, yang diketahui merupakan mantan kekasihnya.
“Amar putusan: tolak,” demikian yang tercantum dalam petikan amar Putusan Perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dilansir dari laman Informasi Perkara MA RI pada Senin dari Jakarta. Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam proses peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut. Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman dua bulan kurungan.
Upaya hukum berlanjut hingga tingkat banding. Namun pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Istiningsih Rahayu, amar putusan disamarkan karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga kasasi, yang kini telah resmi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Remisi 3 Bulan dan 90 Hari
Mario Dandy merupakan putra Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama Mario sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora viral di media sosial, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara tersebut, Mario divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski sempat mengajukan banding dan kasasi dalam kasus penganiayaan, kedua upaya itu tidak berhasil. Pengadilan Tinggi menguatkan vonis tingkat pertama, sedangkan permohonan kasasi Mario ditolak oleh MA. Selain Mario, dua terdakwa lain yang terlibat dalam penganiayaan juga telah dijatuhi hukuman, yaitu AG dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan Shane Lukas dengan vonis lima tahun penjara.
Ada pun laporan dugaan pencabulan terhadap Mario yang kini telah berkekuatan hukum tetap diajukan saat kasus penganiayaan tersebut masih bergulir. Pelapor adalah AG (15), yang kala itu berstatus sebagai kekasih Mario. Laporan itu kemudian menjadi dasar penetapan Mario sebagai tersangka dalam perkara pencabulan.
(Sumber: Antara)
Arsip - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024. ANTARA/Luthfia Miranda (Antara)