Ntvnews.id, Medan - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak Sekolah Dasar terhadap ibu kandungnya mengguncang warga Medan. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pelaku berinisial A (12), yang masih duduk di bangku SD, tega menikam ibu kandungnya sendiri. Dari hasil penyelidikan polisi, tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam, salah satunya berkaitan dengan game online yang dihapus oleh sang ibu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa konflik dalam keluarga telah berlangsung sebelumnya. A kerap menyaksikan kakaknya mendapat perlakuan kasar dari sang ibu, sementara dirinya sendiri juga tidak luput dari tindakan serupa.
Baca Juga: TPS Liar Ditutup, Puluhan Gerobak Sampah Dibuang ke Kantor Kelurahan Kebalen Bekasi
"Kakak sering dimarahi, dimaki, dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Kemudian adik sering dimarahi dan dicubit," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin, 29 Desember 2025.
Tekanan emosional terhadap A semakin memuncak pada 28 November 2025. Pada hari itu, selain mengalami perlakuan kasar, A juga kehilangan akses ke game online yang selama ini ia mainkan. Penghapusan game tersebut menjadi salah satu pemicu utama kemarahan dan kekecewaan yang berujung fatal.
"Kemudian si korban (anaknya) sakit hati karena game online-nya dihapus. Bagaimana obsesi korban (anaknya) dalam hal melakukan tindak pidana. Korban (anaknya) melihat game murder mystery pada the season kills others menggunakan pisau," ujar Calvijn.
Baca Juga: Cerita Bayi 3 Bulan di Makassar Ditinggal Sendiri di Kamar Kos Gegara Ayahnya Harus Bekerja
Paparan konten kekerasan dari game dan tontonan turut memengaruhi cara berpikir A dalam melampiaskan emosinya. Polisi menemukan bahwa A terobsesi dengan adegan pembunuhan yang menggunakan senjata tajam, yang kemudian ia tiru saat melakukan aksinya.
Selain game online, A juga diketahui kerap menonton serial anime bertema kriminal. Salah satu yang disorot penyidik adalah serial Detektif Conan, khususnya episode yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau.
"Menonton serial anime DC (Detektif Conan) pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau," imbuh Calvijn.
Atas perbuatannya, A kini berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Ilustrasi Bermain Ponsel (Pixabay)