Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
“Dalam kaitan ini, KPU ingin bersinergi dengan banyak pihak, termasuk Kementerian PPPA untuk mendorong, pertama, tentu bagaimana partisipasi perempuan dalam politik ini semakin baik,” ujar Afifuddin.
Ia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut juga bertujuan mengantisipasi berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi perempuan, termasuk kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja selama tahapan kontestasi politik menuju Pemilu 2029.
Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Keselamatan Pekerja Perempuan Pasca Kebakaran Terra Drone
“Yang kedua, kita juga bekerja sama untuk mengantisipasi bagaimana hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kekerasan di lingkungan kerja terhadap perempuan dan lain-lain. Itu bisa kita antisipasi,” katanya.
Afifuddin menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan Keputusan KPU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual yang telah diterbitkan pada September 2024 sebagai bentuk komitmen kelembagaan.
“Perlu kami sampaikan pada bulan September 2024, kami baru mengeluarkan Keputusan KPU berkaitan dengan pencegahan kekerasan seksual dan seterusnya. Keputusan itu adalah komitmen administratif kita membuat surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, komitmen tersebut akan diwujudkan melalui perencanaan edukasi dan bimbingan bersama yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan KemenPPPA.
Baca Juga: KemenPPPA Salurkan Bantuan Spesifik Bagi Perempuan dan Anak Terdampak Bencana
“Kita lakukan edukasi bersama dan pada saatnya nanti KPU dengan Kementerian PPPA akan melakukan banyak inisiasi bersama. Yang harapan kita menguatkan jajaran kami di KPU, dan tentunya juga di teman-teman Kementerian PPPA,” ungkap Afifuddin.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan bahwa MoU tersebut mencakup kerja sama pertukaran data serta penguatan pencegahan dan penanganan terhadap potensi pelanggaran keamanan perempuan dan anak dalam proses pemilu mendatang.
“Yang berikutnya adalah pertukaran data. Data yang kami miliki dan data yang dimiliki oleh KPU. Bagaimana kita bisa bersinergi dan memanfaatkan data terpilah tersebut. Kemudian yang berikutnya adalah keamanan untuk perempuan dan anak-anak dalam proses pemilu supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu di tahun 2029,” tuturnya.
(Sumber: Antara)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Menteri PPPA Arifah Fauzi menandatangani nota kesepahaman bersama di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. ANTARA/HO-Humas KPU. (Antara)