Ntvnews.id, Seoul - Jaksa penuntut Korea Selatan (Korsel) telah mendakwa Wali Kota Seoul, Oh Se Hoon, atas dugaan pelanggaran undang-undang pendanaan politik. Ia dituding terlibat dalam praktik ilegal pendanaan jajak pendapat atau survei politik.
Dilansir dari AFP, Selasa, 2 Desember 2025, Oh, yang berasal dari Partai Kekuatan Rakyat berhaluan konservatif, saat ini menjalani masa jabatan keempat sebagai Wali Kota Seoul. Namanya sejak lama masuk dalam deretan kandidat kuat untuk mencalonkan diri sebagai presiden di masa mendatang.
Jaksa menduga Oh mengatur seorang pendukungnya untuk membiayai jajak pendapat menjelang pemilu sela tahun 2021. Dengan demikian, Oh dituduh menjalankan survei melalui perantara serta meminta pihak ketiga menanggung biaya jajak pendapat tersebut.
Baca Juga: Aktor Veteran Korea Selatan, Lee Soon Jae Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun
Jaksa Korea Selatan dalam pernyataannya pada Senin, 1 Desember 2025, menyebut bahwa Oh, berusia 64 tahun, memerintahkan seorang pengusaha yang tidak disebutkan identitasnya untuk membayar 33 juta Won sebanyak lima kali guna mendanai jajak pendapat, tindakan yang melanggar Undang-undang Dana Politik.
Oh membantah seluruh tuduhan, menyebut penyelidikan yang menjeratnya sarat kepentingan politik.
"Ini merupakan dakwaan yang tidak masuk akal dan direkayasa tanpa satu pun bukti kuat. Ini merupakan dakwaan yang ditakdirkan untuk digugurkan," ujar Oh dalam pernyataaannya, seperti dikutip Reuters.
Ilustrasi Korupsi (pixabay)
Oh pertama kali terpilih sebagai Wali Kota Seoul pada tahun 2006, dan kembali menjabat pada 2021 setelah penerusnya, Park Won Soon, meninggal dunia akibat bunuh diri.
Nama Oh terus menempati posisi teratas dalam survei opini publik terbaru untuk pemilihan kepala daerah tahun depan sebuah kontestasi yang dianggap sebagai batu pijakan strategis untuk pencalonan presiden, jika ia mampu mempertahankan jabatannya.
Baca Juga: Ketegangan China–Jepang Meluas, Kapal Pesiar China Alihkan Rute dari Jepang ke Korea Selatan
Menurut undang-undang pemilu Korea Selatan, dakwaan melanggar aturan pendanaan politik dapat berujung pada denda 1 juta Won. Jika dinyatakan bersalah, Oh berpotensi kehilangan hak mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Sejak deklarasi darurat militer singkat pada 3 Desember tahun lalu membuka pintu bagi sejumlah investigasi kriminal terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon Hee, keduanya berasal dari Partai Kekuatan Rakyat, jaksa telah menyelidiki berbagai skandal influence-peddling, di mana pasangan tersebut disebut-sebut mengintervensi pemilu melalui perantara.
Korea Selatan. (Pixabay)