3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada KPU Pangkep Resmi Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 10:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan digiring penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 1 Desember 2025 malam.  (ANTARA/Darwin Fatir) Tangkapan layar - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan digiring penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 1 Desember 2025 malam. (ANTARA/Darwin Fatir) (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan pers pada Senin, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (Pejabat Pembuat Komitmen), I (Ketua KPU Pangkep), dan M (Komisioner KPU Pangkep). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Pangkep untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Jhon menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 28 saksi, tiga ahli, serta dokumen elektronik yang menjadi alat bukti atas keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi dana pilkada.

"Dengan saksi-saksi kami periksa, ditambah ahli, kemudian ditambah dengan dokumen elektronik hasil percakapan yang menguatkan, maka kami tetapkan sebagai tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini," tegasnya. 

Baca Juga: DKPP Tangani 31 Perkara Politik Uang Selama Pemilu dan Pilkada 2024

Hasil penyidikan menunjukkan Ketua KPU Pangkep berinisial I bersama anggota KPU lainnya diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, padahal hal tersebut berada di luar kewenangan mereka. Untuk melancarkan tindakan tersebut, mereka diduga bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan membuat kesepakatan dengan penyedia jasa.

Modus tersebut mencakup adanya permintaan bayaran sebesar 10 persen dari nilai paket pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan pilkada. Proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan antara lain pengadaan alat peraga kampanye, peluncuran tahapan pilkada, debat publik putaran pertama dan kedua, serta penyediaan perlengkapan seminar.

Baca Juga: Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp554 juta, di mana Rp205 juta di antaranya telah dikembalikan ke kas negara.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan bila terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara.

Jhon menambahkan, "Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain."

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengenai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Pangkep tahun 2024.

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close