Ntvnews.id, Kupang - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin,29 September 2025, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, AA Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
“Penggeledahan yang dilakukan siang tadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” ujarnya di Kupang, Senin malam, 29 September 2025.
Ia menambahkan, seluruh dokumen dan barang yang ditemukan akan diajukan untuk disita sebagai barang bukti. Proses penggeledahan dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dan dimulai pukul 10.00 Wita di kantor KPU Kabupaten Sumba Timur di Jalan Jenderal Soeharto No. 42 Waingapu, berakhir pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: Kejari Tangerang Tetapkan Pegawai Himbara Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Dalam penggeledahan tersebut, aparat dari Subdenpom IX/1-2 Waingapu ikut dikerahkan untuk menjaga keamanan ruangan yang diperiksa, termasuk ruang ketua KPU, sekretaris, kasubag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting. “Dokumen yang diamankan akan diperiksa dan ditindaklanjuti lagi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Raka.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.
Raka menegaskan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa
(Sumber: Antara)