Wamensesneg: Istana Tak Bisa Campuri Kebijakan KPU soal Dokumen Capres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 17:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan pernyataan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan pernyataan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025. ANTARA/Mentari Dwi Gayati. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa Istana maupun lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.

“KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi lembaga lain, termasuk eksekutif. Kami menghormati itu,” ujar Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 15 September 2025. 

Ia menambahkan, KPU telah memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut sehingga publik memiliki pedoman yang jelas. Menurutnya, bila masih ada pertanyaan dari masyarakat, sebaiknya diarahkan langsung ke KPU sebagai pihak yang berwenang.

Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik, kecuali atas persetujuan pihak terkait.

Baca Juga: Aturan Baru Pilpres 2029: Data Capres-Cawapres Dirahasiakan, Termasuk Ijazah

Tiga pasangan Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024 tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, untuk mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.  <b>( ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom/pri.)</b> Tiga pasangan Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024 tiba di Balai Sidang JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, untuk mengikuti Debat Keempat Cawapres Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. ( ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom/pri.)

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Dalam keputusan KPU 731/2025 disebutkan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan selama lima tahun, kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut berkaitan dengan jabatan publik yang diemban,” jelas Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta.  (Sumber : Antara)

x|close