Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat peraturan baru dalam Pilpres 2029 mendatang. Dalam pilpres nanti, data calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dirahasiakan.
Hal ini tertuang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam keputusan itu, dinyatakan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Usul Tambah Anggaran Rp986 Miliar ke DPR
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Dok.Antara)
Ada 16 data yang dikecualikan yang tidak akan dibuka ke publik oleh KPU RI. Salah satunya fotokopi KTP, foto akta kelahiran. Lalu, riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
Di samping itu, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Ada juga bukti dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Lalu surat keterangan tak terlibat organisasi terlarang atau G30SPKI dari kepolisian.