Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 16 jenis dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik tanpa izin pihak terkait. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau apabila informasi itu dibutuhkan terkait jabatan publik.
“Keputusan ini selaras dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa informasi publik tertentu bersifat rahasia demi kepatutan, kepentingan umum, serta hasil uji konsekuensi,” kata Afifuddin di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Efisiensikan Anggaran 2025, Targetkan Penghematan 20-40%
Ada pun 16 dokumen yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan meliputi:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
-
SKCK dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
-
Bukti penyampaian laporan harta kekayaan ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
-
NPWP serta bukti pelaporan SPT Pajak lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup dan rekam jejak bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden dua periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
-
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen pendidikan yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang atau G30S/PKI dari kepolisian.
-
Surat pernyataan bermeterai kesediaan dicalonkan.
-
Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pengunduran diri dari BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan penetapan ini, KPU menegaskan bahwa perlindungan data pribadi para bakal calon menjadi prioritas, tanpa mengurangi prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur undang-undang.
(Sumber: Antara)