Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial A, yang berusia 35 tahun.
A sebelumnya tega menyiramkan air keras ke mantan kekasihnya, U (38). Peristiwa itu dipicu A yang kesal cintanya diputus.
"Pelaku ini diamankan terkait penganiayaan dengan cara menyirami korban air keras. Jadi cerita, menurut pelaku dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban (diputuskan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, Selasa, 18 Maret 2026.
Kejadian tersebut pada Senin, 16 Maret 2026 malam. Pelaku sengaja datang ke Makassar dan mencari-cari korban. A kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, setelah mengetahui keberadaannya.
A melakukan perbuatan jahat itu di rumah korban. Setelah beraksi, pelaku lalu kabur meninggalkan rumah korban.
Pihak keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tamalate. Usai menerima laporan, Tim Unit Resmob Polsek dibantu personel Polrestasbes langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap usai dikejar di Jalan Tanjung Bunga Makassar pada Selasa dini hari.
A dan U sebelumnya menjalin hubungan asmara sangat dekat. Tapi belakangan renggang dan korban memutuskan pelaku sejak enam bulan lalu.
A merasa tidak terima dan berusaha rujuk tapi ditolak korban. Sampai akhirnya datang ke Makassar melakukan penyerangan.
"Tempatnya disiram itu di rumah korban, di kamar tidurnya. Jadi, waktu menyiram itu menurut korban buka jendela," tuturnya.
"Pelaku ketuk-ketuk (jendela) dan ada bunyi, lalu korban melihat keluar. Disangkanya itu kucing, akhirnya dibuka jendela sedikit langsung disiram air keras ke dalam," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Bayangkara Makassar. Akibat siraman air keras, membuat sekujur tubuh korban mengalami luka bakar dan dirawat intensif.
"Jadi, luka bakar itu di sekujur tubuhnya sesuai dengan foto yang ada di rumah sakit. Sementara dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tuturnya.
Sebagai barang bukti, disita plastik bekas sarung tangan, buku berisi catatan tulisan tangan pelaku yang menyebutkan korban selingkuh dengan orang lain. Bahkan, pelaku juga menuduh korban tanpa bukti telah berhubungan badan dengan orang lain di penginapan.
A, pelaku penyiraman air keras terhadap mantan pacarnya, U, usai diamankan. (Antara)