Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan mengenai 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka tanpa persetujuan capres-cawapres.
Ia menegaskan bahwa Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata-mata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
"Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Afifuddin mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Baca Juga: Wamensesneg: Istana Tak Bisa Campuri Kebijakan KPU soal Dokumen Capres
Afif, sapaan akrab Ketua KPU RI, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian," ujarnya.
Afif juga menyatakan bahwa KPU terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tidak Dapat Diakses Publik
"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," kata Afif.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Namun, keputusan itu akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritik dari publik dan parlemen.
Dokumen-dokumen yang semula dikecualikan meliputi:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
-
Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
-
Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
-
Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman/penerimaan SPT PPh Orang Pribadi lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wakil Presiden selama dua masa jabatan.
-
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
-
Surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan dicalonkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
(Sumber: Antara)