Baru Sehari Diumumkan, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Sep 2025, 15:59
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seba Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seba (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokumen itu kini dapat diakses tanpa harus menunggu izin dari pasangan calon terkait.

“Kami secara kelembagaan telah memutuskan untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Ketua KPU RI, Afifuddin, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Menurut Afif, keputusan pembatalan tersebut diambil setelah KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menegaskan bahwa regulasi yang dibuat KPU harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: KPU Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tidak Dapat Diakses Publik

“Kami juga mengapresiasi pendapat dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, sebagai bentuk partisipasi publik dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi terbatas, antara lain KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan ke KPK, riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri dari jabatan tertentu.

Namun, setelah mendapat kritik publik, keputusan tersebut ditarik kembali demi menjamin keterbukaan informasi sekaligus tetap menjaga perlindungan data pribadi setiap calon.

(Sumber: Antara)

x|close