Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan AAS, pegawai Himpunan Bank Negara (Himbara), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif.
"Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba, di Tangerang, Senin, 15 September 2025.
Baca Juga: Pelajar Asal Tangerang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan di Jakarta
Afrillyanna menyampaikan bahwa AAS yang menjabat sebagai tenaga pemasaran (account officer) diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp271.245.048.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan. Atau salah satu modus kejahatan perbankan, di mana pengajuan kredit dilakukan atas nama debitur, namun dana dari kredit tersebut digunakan oleh pihak lain, bukan oleh debitur yang namanya tercantum," jelasnya.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Tangerang Selatan, 1 Orang Tewas
"Sedangkan topengan adalah praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain untuk kemudian seluruh dana pinjaman dikuasai oleh bukan oleh debitur sebenarnya," tambah Afrillyanna.
Ia menjelaskan lebih rinci, bahwa pada modus kredit tempilan, dana kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain yang turut mengajukan kredit. Sementara pada kredit topengan, seluruh dana kredit dikuasai oleh pihak lain yang bukan debitur sah, dengan menggunakan nama debitur tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang," tutup Afrillyanna.
(Sumber: Antara)