Mahfud MD: Aparat Harus Segera Bertindak Jika Terbukti Ada Makar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 23:00
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025) Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa jika terbukti ada tindakan yang mengarah pada makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah, aparat harus segera menindak pelakunya.

"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," ujar Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 4 September 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap peringatan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai potensi gejala makar di balik gelombang aksi massa beberapa waktu terakhir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

"Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja. Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya merupakan gerakan organik yang muncul dari masyarakat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.

Namun, ia menduga ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi gerakan tersebut.

"Demo ini aslinya organik, ada alasan yang memang muncul dari bawah dan riil. Cuma, kemudian ada yang menunggangi," katanya.

"Menunggangi dengan mendalangi itu berbeda. Kalau mendalangi itu dia yang merencanakan, lalu dia yang menggerakkan. Ini tidak. Masyarakat organik, makanya tidak tersentuh oleh intelijen sebelumnya, tiba-tiba muncul," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai, namun mengingatkan adanya tindakan di luar hukum yang mengarah pada makar dan terorisme.

"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

(Sumber: Antara)

x|close