Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengeluarkan dana darurat dalam rangka penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Purbaya mengakui belum mengetahui adanya aturan terkait dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Namun dirinya menegaskan, siap untuk mengeluarkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana di Sumatera.
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ucap Purbaya dikutip, Minggu 30 November 2025.
Baca juga: Purbaya Usulkan Magang Nasional Juga Menjangkau Lulusan SMK
Pendanaan inovatif PFB diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, PFB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan komitmen untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.
PFB memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.
Sehingga, biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.
Baca juga: Prabowo Panggil Menteri ke Istana, Bima Arya Hingga Purbaya
Adanya PFB diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.
Adapun Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah yang tengah dilanda bencana alam.
Terkait kemungkinan penetapan status bencana, Presiden menyatakan pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor yang melanda Sumatera baru-baru ini, terutama di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Alasan utama dari desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dianggap sudah melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.
Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, para pihak yang mendesak berpendapat bahwa status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat. (Sumber:Antara)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan yang menyebutkan bahwa Bandara Khusus IMIP di Morowali beroperasi tanpa pengawasan petugas Bea Cukai dan Imigrasi. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)