Meta dan Google Diminta Lengkapi Dokumen Usai Pemeriksaan PP Tunas oleh Komdigi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 17:14
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid ditemui wartawan sebelum taklimat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026) ANTARA/Prisca Triferna Menkomdigi Meutya Hafid ditemui wartawan sebelum taklimat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026) ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Meta Platforms dan Google harus melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terkait implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ditemui sebelum taklimat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026, Meutya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua perusahaan teknologi tersebut telah dilakukan pada Senin, 6 April 2026, dan Selasa, 7 April 2026.

"Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen," kata Menkomdigi.

Baca Juga: Kemkomdigi: Label IGRS di Steam Muncul Akibat Miskomunikasi Internal

"Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin," katanya menambahkan.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu kepatuhan dari kedua platform digital tersebut terhadap aturan yang berlaku dalam PP Tunas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan Meta dan Google diperiksa secara terpisah pada dua hari berbeda.

Dalam proses tersebut, kedua perusahaan mendapat total 29 pertanyaan untuk menggali dugaan pelanggaran terhadap regulasi di Indonesia.

Pemanggilan ini, menurut Meutya, merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan kedua perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Komdigi Periksa Meta dan Google Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Perlindungan Anak

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana.

Meta sebagai induk dari platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk dari YouTube, dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam regulasi tersebut.

Karena itu, keduanya diwajibkan untuk menerapkan pembatasan akses bagi anak dalam penggunaan layanan digital mereka di Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close