Ntvnews.id, Los Angeles - Juri di Los Angeles, Amerika Serikat, pada Rabu, 25 Maret 2026, memutuskan bahwa platform milik Meta dan YouTube yang dimiliki Google bertanggung jawab dalam persidangan terkait “kecanduan media sosial”.
Kasus ini diajukan oleh seorang perempuan yang mengklaim anaknya mengalami depresi dan kecemasan akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol sejak usia dini.
Menurut laporan media setempat, juri menyimpulkan bahwa kedua perusahaan tersebut lalai dalam merancang serta mengoperasikan platform mereka.
Selain itu, mereka dinilai tidak memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna terkait risiko penggunaan YouTube dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Baca Juga: Menkomdigi Minta Meta Transparan Soal Algoritma dan Moderasi Konten
Juri juga menilai bahwa kelalaian tersebut merupakan "faktor substansial" yang menyebabkan kerugian bagi penggugat.
Dalam putusannya, juri menetapkan ganti rugi kompensasi sebesar 3 juta dolar AS, dengan pembagian tanggung jawab 70 persen untuk Meta dan 30 persen untuk YouTube.
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan ganti rugi tambahan sebesar 3 juta dolar AS sebagai bentuk hukuman, dengan porsi tanggungan yang sama, yakni 70 persen oleh Meta dan sisanya oleh YouTube.
Menanggapi putusan tersebut, kedua perusahaan menyatakan tidak sepakat dan berencana mengajukan banding.
Baca Juga: Meta Lakukan PHK Ratusan Karyawan di Tengah Restrukturisasi dan Fokus AI
"Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja," demikian disampaikan juru bicara Meta, seperti dikutip oleh NBC News.
Meta juga menegaskan akan terus melakukan pembelaan dan menyatakan keyakinannya terhadap upaya yang telah dilakukan dalam melindungi remaja di ruang digital.
Selama ini, Meta dan Google membantah bahwa produk mereka bersifat adiktif secara inheren yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Mereka berargumen telah menyediakan berbagai fitur bagi orang tua dan remaja, menerbitkan riset terkait keamanan, serta mematuhi regulasi yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Logo tiga dimensi Meta. (REUTERS/Dado Ruvic) (Antara)